Selasa, 29 Mei 2012

Pujian Penyembahan Surgawi Dalam Kitab Wahyu

I. MODEL PUJIAN DAN PENYEMBAHAN
Wahyu (“apokalupsis” = penyingkapan selubung penutup) adalah buku terakhir dalam Kitab Suci (Alkitab) yang mengungkapkan banyak hal yang segera jadi pada akhir zaman.
Dalam Kitab Wahyu kita dapat memperoleh informasi tentang model sempurna dari pujian dan penyembahan yang Alkitabiah, yang surgawi, yang dikehendaki oleh Tuhan bagi gereja-Nya.
Buku Wahyu merupakan pengungkapan dari rencana Allah yang akhbar, megah dan mulia di akhir zaman, yang harus diketahui oleh hamba-hamba Tuhan, dan menjadi berkat bagi semua yang mendengar, membaca dan menurutinya (Wahyu 1:1-3).
II. 7 PERISTIWA PUJIAN & PENYEMBAHAN DALAM WAHYU
Terdapat 7 peristiwa signifikan dalam Kitab Wahyu di mana pujian dan penyembahan memegang peranan dominan; yaitu sebagai berikut:
1. Pujian & Penyembahan 4 mahluk dan 24 tua-tua di sekeliling tahta Allah. Pujian & Penyembahan untuk Anak Domba yang membuka 7 Meterai. Melibatkan 4 mahluk, 24 tua-tua dengan kecapi serta 10.000 X 10.000 dan 10.000.000 X 10.000.000 malaikat. (Wahyu 4 – 5).
2. Pujian & Penyembahan kumpulan besar manusia yang lulus dari kesusahan besar, yaitu mereka yang mati sahid dalam masa tribulasi 3½ tahun. Tak terhitung banyaknya bersama 4 mahluk dan 24 tua-tua. (Wahyu 7:9-15, 15:2-4).
3. Pujian & Penyembahan ketika Sangkakala ke-7 ditiup oleh penghuni sorga dan 24 tua-tua. (Wahyu 11:15-17).
4. Pujian & Penyembahan 144.000 orang merupakan inti dari mempelai Kristus. Suaranya seperti permainan kecapi. (Wahyu 14:1-4).
5. Pujian kemenangan di Sorga, ketika Iblis dilempar ke bumi. (Wahyu 12:10-12).
6. Pujian dan Penyembahan sesudah Babel Pelacur Besar binasa. (Wahyu 19:1-5).
7. Pujian sukacita dan sorak-sorai ketika Resepsi perkawinan Anak Domba. (Wahyu 19:6-9).
III. ANAK DOMBA DI TAHTA ALLAH, SENTRAL PUJIAN & PENYEMBAHAN
Wahyu menguraikan bahwa Tahta Allah adalah pusat sorga.
Perhatikan kata-kata “sekeliling takhta” (Wahyu 4:3). Lalu perhatikan Wahyu 5:6; “…di tengah – tengah takhta dan keempat makhluk itu dan di tengah-tengah tua-tua itu berdiri seekor Anak Domba seperti telah disembelih…….”. (terjemahan NIV : “standing in the center of the throne, encircled by the form living creatures and the elders…..”.
Di mana ada pujian dan penyembahan di situ tegak tahta Allah. (Mazmur 22:4, bersemayam – “enthroned”). Anak Domba Yesus Kristus adalah pusat atau sentral pujian dan penyembahan. Tuhan Yesus adalah pusat ibadah surgawi.
IV. PERANAN KEPEMIMPINAN JEMAAT
24 tua-tua sekeliling tahta Allah adalah pemimpin umat Tuhan di dunia. Mereka memegang kecapi dan kemenyan. Para pemimpin gereja harus pertama-tama seorang pemuji, penyembah dan pendoa. Seorang gembala sidang atau seorang penginjil atau seorang pengajar harus berperan dalam pujian & penyembahan serta doa. Kemudian berkhotbah, mengajar, mengarahkan, dll. Apalagi seorang rasul dan nabi, dasar kepemimpinan gereja, (Efesus 2:20), ia harus menjadi contoh untuk membawa jemaat dalam pujian dan penyembahan. Para pemimpin gereja harus memiliki kepemimpinan apostolik dan profetik.
V. JADILAH KEHENDAKMU DI BUMI SEPERTI DI SORGA
Matius 6:10 – “datanglah Kerajaan-Mu, jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga”.
Inilah doa yang diajarkan Tuhan Yesus kepada murid-muridnya. Jadi, Yesus yang mahakuasa, yang mahatahu, yang mahahadir, yang menjadi Raja di atas takhta, yang menjadi pusat ibadah di sorga, harus juga yang mahakuasa, mahatahu, mahahadir dan yang memerintah di gereja serta menjadi pusat penyembahan di bumi ini.
Gereja berada di bumi harus mengimplementasikan kehendak Tuhan ini.
VI. DAUD, PERINTIS PUJIAN & PENYEMBAHAN DENGAN MUSIK
Daud adalah seorang yang melakukan kehendak Allah pada zamannya. (KPR 13:22, 36).
Kehendak Allah di sorga dipraktekkan secara nyata dan berani di bumi oleh Daud, tanpa menghiraukan reputasinya sebagai raja Israel. Ia menyanyi, bermain kecapi, bersoraksorai, mengangkat tangan, bertepuk tangan, menari-nari, melompat, melagukan nyanyian baru, bermazmur, dll.
Ia mendirikan tabernakel dengan substansi Ibadah tabernakel Musa, namun dikembangkan dengan pujian dan penyembahan. Sehingga Tabernakel Daud hanya berisi Tabut Allah dan nyanyian syukur dan puji-pujian diiringi permainan musik.
Ia mempelopori paduan suara dan orkestra. (I Tawarikh 23:5).
Ia mempelopori nyanyian profetik. (I Tawarikh 25:1-3).
Ia mengharuskan para pemain musik adalah orang-orang ahli, yang dilatih. (I Tawarikh 25:7).
Ia menggunakan semua jenis instrumen musik. (Mazmur 150).
Putranya Salomo mengimplementasikan ajaran ayahnya untuk kebaktian di Rumah Allah di Yerusalem.
Pujian & Penyembahan diiringi musik mengundang kemuliaan Tuhan. (II Tawarikh 5:12-14).
VII. PUJIAN PENYEMBAHAN UNTUK PERTUMBUHAN JEMAAT
Pujian dan penyembahan harus merupakan bagian tak terpisahkan dari pertumbuhan rohani gereja. Efesus 5:18-20 dan Kolose 3:16-17 merupakan referensi yang cukup kuat tentang menyanyikan mazmur, kidung pujian dan nyanyian rohani.
“Speak to one another with psalms, hymns, and spiritual songs. Sing and make music in your heart to the Lord”. (Efesus 5:19 NIV).
Tuhan sedang memulihkan segala sesuatu dalam gereja, termasuk pujian dan penyembahan.
Tingkatkan pujian dan penyembahan dalam sidang jemaat kita, sebab pujian dan penyembahan sangat penting dalam pertumbuhan jemaat.
Gereja yang bertumbuh harus memiliki 3 pelayanan utama : gerakan doa, pujian dan penyembahan, persekutuan interaktif sesama anggota, serta pekabaran Injil.

Kata kunci untuk artikel ini:

tahta allah, pujian penyembahan sorgawi dalam wahyu- james ministry, pujian dan penyembahan bagi yesus, mengangkat tangan melompat bertepuk tangan dalam di ibadah dalam ayat alkitab, apa arti nyanyian kemenangan wahyu 12:10-12, pujian penyembahan surgawi dalam wahyu james ministry, peranan seorang gembala sidang terhadap musik gereja, pengajaran :jadilah kehendakMU dibumi dan disorga, kidung pujian penyembahan, khotbah tentang kitab wahyu dan tabernakel musa

Minggu, 27 Mei 2012

Ancaman Dibalik E-KTP






PENGADAAN Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sedang berlangsung. Sosialisasi proyek berbiaya Rp5,84 triliun itu terus digalakkan. Salah satu manfaat yang menjadi ‘jualan’ pemerintah adalah, e-KTP akan mampu berkontribusi bagi keamanan nasional, khususnya dalam menekan ruang gerak para teroris. Terduga teroris kerap ditemui dengan banyak identitas palsu. Dengan e-KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas palsu diklaim akan segera dapat diketahui karena tertolak oleh sistem.

Keyakinan tersebut boleh jadi dapat diperdebatkan.

Di era teknologi informasi yang semakin canggih, data keamanan nasional tingkat tinggi sekalipun rentan terhadap aktivitas para peretas dan pencuri data. Kasus bocornya ratusan ribu dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) oleh Wikileaks bisa menjadi contoh. Namun, pemerintah tetap yakin. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sang pemilik proyek, mengklaim e-KTP a la Indonesia tidak akan dapat ditembus serta disalahgunakan. Keyakinan itu mereka wujudkan dengan melibatkan bantuan dari 15 lembaga seperti BIN, BPPT, ITB, dan Lembaga Sandi Negara.



Pertanyaannya kini, bagaimanakah jika penyalahgunaan data e-KTP dilakukan negara?

Satu hal yang mungkin belum menjadi concern publik, dalam kaitan dengan e-KTP, adalah keterlibatan L-1 Identity Solutions sebagai penyuplai perangkat perekam sidik jari atau AFIS (Automated Fingerprint Identification System) dalam proyek e-KTP di Indonesia. Perhatian publik selama ini tertuju pada dugaan adanya kolusi dan korupsi dalam tender pengadaan e-KTP. Seperti pernah dilaporkan secara khusus oleh sebuah media nasional, pemenang tender sudah dirancang sedari awal. Sejumlah rapat, yang dihadiri pihak penawar (yang kemudian menjadi pemenang), sejumlah vendor (termasuk perwakilan L-1), dan pemilik tender (pemerintah) terjadi jauh sebelum pemenang tender diumumkan.



L-1 Identity Solutions

TERLEPAS dari semua itu, ada baiknya kita mencermati keberadaan L-1 dalam proyek e-KTP (L-1 mengutus seorang Lead Solution Architect ke Indonesia selama pengadaan e-KTP), bukan dalam konteks kolusi proyek tapi keamanan nasional. L-1 Identity Solutions Inc., perusahaan besar dengan nama besar, tapi kredibilitas meragukan. L-1, berbasis di Stamford, Connecticut, AS, adalah salah satu kontraktor pertahanan terbesar. Perusahaan, yang berdiri pada Agustus 2006, ini mengambil spesialisasi dalam bidang teknologi identifikasi biometrik (seperti sidik jari, retina, dan DNA). L-1 juga menyediakan jasa konsultan dalam bidang intelijen.

Pendapatan L-1 per tahun diperkirakan mencapai angka US$1 miliar pada 2011. Stanford Washington Research Group, dalam lapoannya, menyebut L-1 sebagai pemimpin pasar internasional proyek identitas biometrik yang diperkirakan bernilai US$14 miliar selama periode 2006-2011. L-1 menebar proyek hingga ke lebih daripada 25 negara. Di AS, L-1 digandeng Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dalam proyek visa, paspor, dan SIM. Sejumlah kalangan menyebut L-1 kian memonopoli bisnis identitas di AS, dan secara global, apalagi setelah mereka diakuisisi Safran Morpho, perusahaan keamanan multinasional asal Prancis, pada Juli 2011.

Jika melihat siapa di balik L-1, maka kita tak perlu heran melihat prestasi “bebas-hambatan” di atas. Manajemen puncak L-1, secara khusus, memiliki sejarah hubungan dekat dengan CIA, FBI, dan organisasi pertahanan AS lainnya. Mereka, pada umumnya, memiliki latar belakang dan rekam jejak yang seharusnya membuat kita tidak nyaman. L-1 mencatat nama George Tenet, mantan Direktur CIA, dalam dewan direktur. Pada 2006, CEO L-1 Robert V LaPenta pernah berujar, Anda tahu, kami tertarik dengan CIA, dan kami memiliki Tenet. Tenet terkenal berkat kemahiran berdusta. Dia terungkap memberi informasi intelijen palsu kepada diplomat AS soal keberadaan senjata pemusnah massal di Irak, yang kemudian berujung pada invasi Irak 2003.

Ada nama lain, seperti Laksamana James M Loy sebagai direktur. Karir Loy merentang dari komandan US Cost Guard (1998-2002), wakil menteri untuk Keamanan Transportasi (2002-2003), dan wakil menteri keamanan dalam negeri (2003-2005). Robert S Gelbard, salah satu anggota dewan direktur, pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden AS untuk Balkan pada masa pemerintahan Bill Clinton. Yang lebih menarik, mantan wakil menteri luar negeri 1993-1997 itu pernah bertugas di Indonesia sebagai duta besar pada 1999-2001.

Nama direktur lainnya adalah BG (Buddy) Beck, bekas anggota Dewan Sains Pertahanan (DBS), yang memberi rekomendasi perkara iptek kepada militer AS. Lalu, Milton E Cooper, mantan kepala Dewan Penasehat Sains Nasional, lembaga yang menginduk kepada militer. Dan Louis H Freeh, mantan direktur FBI (1993-2001). Safran Morpho, pemilik baru L-1 juga tak terlalu ‘bersih’ dalam urusan figur kontroversial. Di sana duduk Michael Chertoff, mantan menteri Keamanan Dalam Negeri AS pada masa pemerintahan George W Bush, sebagai penasehat strategis. Chertoff adalah salah seorang perancang USA PATRIOT Act, undang-undang yang menumbuh suburkan pengawasan dan penyadapan oleh FBI terhadap telepon, e-mail, dan data pribadi lainnya. Chertoff juga pendukung maniak pemindaian seluruh tubuh (full body scanning) (teknologi pemindai “full body” yang diterapkan AS mampu menunjukkan permukaan telanjang kulit di bawah pakaian, termasuk lekuk payudara dan kemaluan. Bahkan, versi terbaru dilaporkan bisa menghadirkan image “full color”).

Nama di atas tentu saja tak bisa secara langsung dihubungkan dengan potensi ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional Indonesia. Namun, kedekatan mereka dengan intelijen dan militer negara Abang Sam sudah seharusnya menjadi perhatian. Di AS sendiri, muncul gerakan publik “Stop Real ID”. Gerakan itu menolak proyek “Real ID” (semacam e-KTP). Demikian pula di India. Koalisi LSM pemerhati hak sipil membentuk gerakan yang menolak proyek Unique Identity Number (UID) yang disebut “Aadhaar”. Gerakan itu mereka sebut “Say No to Aadhaar”. Baik Real ID di AS maupun Aadhaar di India melibatkan L-1 Identity Solutions sebagai vendor dan konsultan.



Potensi Ancaman

POTENSI ancaman e-KTP terhadap keamanan nasional, lebih jauh, bisa dilihat dengan memerhatikan indikasi berikut.



Pertama, adanya upaya untuk secara internasional berbagi data biometrik. AS, pada khususnya, adalah negara yang bersikeras untuk berbagi data biometrik dengan negara lain. Dalam kesaksian di hadapan Subkomite Keamanan Dalam Negeri DPR AS pada 2009, Kathleen Kraninger (Deputi Asisten Menteri untuk Kebijakan) dan Robert A Mocny (Direktorat Perlindungan Nasional US-VISIT) menyatakan sebagai berikut:
“Untuk memastikan bahwa kita mampu menghancurkan jaringan teroris sebelum mereka sampai ke Amerika Serikat, kita harus berada di depan dalam mengendalikan standar biometrik internasional. Dengan mengembangkan sistem yang kompatibel, kita akan mampu berbagi informasi teroris internasional dengan aman demi memperkuat pertahanan kita.”
Dalam sebuah artikel yang ditulis oleh S Magnuson pada 2009 pada majalah “National Defense”, berjudul “Defense Department Under Pressure to Share Biometric Data”, pemerintah AS mengklaim telah memiliki kesepakatan bilateral dengan sekitar 25 negara untuk berbagi data biometrik.
“Setiap kali pemimpin negara lain mengunjungi Washington dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Luar Negeri akan memastikan bahwa mereka menandatangani kesepakatan (berbagi data biometrik) tersebut.”
Washington tampaknya tak hanya menempuh cara formal. Seperti pernah diungkap dalam kabel diplomatik AS—yang dibocorkan Wikileaks—Kementerian Luar Negeri AS menginstruksikan diplomat AS untuk secara rahasia mengumpulkan identifikasi biometrik para diplomat negara lain. FBI tak ketinggalan. Seraya mengklaim ingin membuat “dunia lebih aman”, FBI mendesak inisiatif berbagi data biometrik di antara negara-negara. 

Kedua, lemahnya undang-undang terkait pengamanan database kependudukan, terutama jika memperhatikan upaya berbagi data dengan negara lain.

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sangat minim mengatur isu perlindungan dan keamanan data. Isu berbagi data dengan negara lain sama sekali tak diatur. Bahkan, lebih jauh, UU tersebut ‘memberi’ celah bagi pemegang kekuasaan untuk “mengubah”, “meralat”, dan “menghapus” tanpa sepengetahuan sang pemilik data, warga negara itu sendiri. Ini rentan bagi upaya manipulasi data demi kepentingan tertentu.

Aturan turunannya lebih buruk lagi. PP 37/2007 membuka peluang bagi siapa pun, termasuk pihak swasta, untuk memperoleh dan menggunakan database kependudukan dengan syarat yang ringan: izin menteri. Di sini lagi-lagi, hak konstitusional warga negara untuk dilindungi privasinya terganggu. Tak ada satu klausul pun dalam peraturan itu yang mewajibkan adanya pengetahuan si pemilik data.

Tekanan negara Abang Sam terhadap Indonesia untuk berbagi data biometrik sangat mungkin terjadi. Apalagi mantra “perang melawan teroris” masih terlampau sakti bagi sebagian besar pejabat Indonesia yang tak punya nyali. Terlebih kata ‘berbagi’ kerap tak berlaku timbali balik, alias sepihak demi keuntungan negara yang lebih kuat. Menjual privasi demi keamanan negara (aman dari teroris, katanya) mungkin bisa dianggap sikap patriotis seorang warga negara. Namun, seperti dikatakan salah seorang “founding father” AS, Benjamin Franklin :
“People willing to trade their freedom for temporary security deserve neither and will lose both.”
Apakah kita mau kehilangan keduanya?